Hukum

Etomidate Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaannya Kena Undang Undang Narkotika

11 Desember 2025 | 16:43 WIB
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaannya Kena Undang Undang Narkotika
Ilustrasi [Foto: pexels.com]

Dalam beberapa waktu terakhir, polisi berhasil mengungkap dua kasus vape berisi zat etomidate yang bisa membuat penggunanya fly. Kasus terbaru, 9 Desember 2025, terbongkarnya laboratorium gelap pembuatan vape dengan campuran etomidate di Medan yang diduga dikendalikan jaringan narkoba Malaysia.

rb-1

Sebelumnya, pada November lalu, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan 8.500 cartridge vape mengandung zat etomidate senilai 42,5 miliar di Bandara Soetta, Cengkareng, Tangerang. Barang-barang haram ini pun juga dipasok dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Vape dengan kandungan zat etomidate dan ketamine, kini menjadi tren di kalangan pengguna narkoba. Indonesia sepertinya menjadi target dari sindikat narkoba Malaysia terkait vape dengan kandungan etomidate ini lantaran, mungkin, mereka mengira kedua senyawa berbaaya itu – etomidate dan ketamine—belum diatur dalam produk hukum.

rb-3

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso [Foto: Humas Polri]Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso [Foto: Humas Polri]Tapi mereka salah. Karena Polri sudah melakukan antisipasi masalah tersebut. Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

Bareskrim mengungkap aturan baru mengenai zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika. Aturan baru ini sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025. "Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini maka penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik bisa dilakukan penindakan. Dengan demikian, seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.

"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya etomidate masuk dalam golongan obat bius. Namun, obat ini kemudian disalahgunakan dicampurkan ke dalam liquid vape yang bisa berefek berbahaya bagi penggunanya.

Tag Etomidate Narkotika Golongan II Vape Etomidate

Terkait