EU Resmikan UU Tentang AI, Bakal Jadi Percontohan Dunia

Teknologi

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:00 WIB
EU Resmikan UU Tentang AI, Bakal Jadi Percontohan Dunia

FTNews - Uni Eropa (EU) akhirnya meresmikan undang-undang (UU) tentang teknologi artificial intelligence (AI), Selasa (21/5). Mulai dari tahun depan, negara-negara yang bergabung dalam organisasi ini wajib mentaati UU tersebut.

rb-1

Dasar-dasar dari UU ini sudah mereka tetapkan sejak bulan Desember 2023 silam. Peraturan ini berpotensi menjadi percontohan dunia, termasuk dalam pengaplikasiannya dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari.

Penetapan peraturan ini berdasarkan adanya potensi penyalahgunaan AI yang dapat membahayakan masyarakatnya. Mulai dari misinformasi, berita bohong, hingga permasalahan hak cipta.

Baca Juga: Coordinated Lunar Time, Zona Waktu Bulan Akan Ditetapkan Nasa

rb-3

Permasalahan-permasalahan tersebut meningkat seiring berkembangannya teknologi ini. Bahkan, kerap kali beberapa perusahaan seperti OpenAI dengan ChatGPT harus mengikuti proses hukum akibat kasus hak cipta.

“Undang-undang penting ini, pertama di dunia, menjawab tantangan global. Yang juga menciptakan peluang bagi masyarakat dan perekonomian kita,” ujar Menteri Digitalisasi Belgia, Mathieu Michel dalam sebuah pernyataan, mengutip dari Reuters.

“Melalui UU AI, Eropa menekankan pentingnya kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas ketika berhadapan dengan teknologi baru. Sekaligus memastikan teknologi yang berubah dengan cepat ini dapat berkembang dan mendorong inovasi di Eropa,” lanjutnya.

Baca Juga: Google Buat Satelit Untuk Memetakan Gas Metana dari Luar Angkasa

Dalam UU ini, EU akan memperketat penggunaan AI berisiko tinggi dengan menggunakan obligasi transparansinya. Lalu, untuk penggunaannya yang bersifat ringan dan sehari-hari, aturan yang mengikat akan lebih ringan juga.

Bahkan, UU tentang AI ini juga melarang penggunaan pengawasan biometrik di ruang publik. Hanya beberapa kasus tertentu yang dapat menggunakan hal tersebut, seperti untuk mencegah serangan teroris dan pencarian orang yang terduga melakukan tindak kriminal serius.

Lebih Komprehensif

Ilustrasi penetapan UU. Foto: Canva

Media pemberitaan asal Inggris, Reuters, mengatakan bahwa UU tentang AI ini lebih keputusan presiden (Keppres) yang Amerika Serikat (AS) berlakukan. Pada 30 Oktober 2023, Presiden AS Joe Biden meresmikan Keppres tentang Pengembangan dan Penggunaan AI yang Aman, Terjamin, dan Dapat Dipercaya.

Keppres tersebut mengarahkan lembaga-lembaga untuk memerangi diskriminasi algoritmik dan mengikat pengamanan perusahaan teknologi besar di AS yang bersifat sukarela. Mulai dari Amazon, Google, Meta, Microsoft, dan juga OpenAI. Sehingga, dapat mendorong pengembangan AI yang lebih aman, terjamin, dan terpercaya.

Keppres tersebut tidak luput dari kritik dari Partai Republik di AS. Mereka menganggap kurangnya 'sentuhan ringan dan pendekatan yang didorong oleh pasar'. Sehingga, menempatkan 'beban peraturan yang dapat menghambat perkembangan teknologi'.

Melalui Center for Strategic and International Studies (CSIS), Uni Eropa bahwa Keppres tersebut tidak sesuai mereka camkan di rancangan undang-undang mereka kala itu. Dalam laporan tersebut, mereka melihat tindakan cabang eksekutif AS bersifat bottom-up.

CSIS juga mengatakan bahwa perlunya pembentukan undang-undang data pribadi. Hal ini untuk menciptakan perlindungan data yang efektif dan efisien.

Tag Teknologi Artificial Intelligence Uni Eropa Percontohan Dunia UU Tentang AI

Terkini