Fachri Albar Ditangkap Kasus Narkotika, Dipenjara atau Direhabilitasi?
Lifestyle

Seorang artis dengan inisial FA ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung di rumahnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025.
Identitas FA sempat menjadi tanda tanya sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Pemnas PMJ, menyiratkan bahwa artis yang dimaksud adalah Fachri Albar.
“(Fachry Albar) iya, saya tidak sebut nama itu, kalian yang sebut, saya iya kan,” kata Reonald Simanjuntak saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Riwayat Tiga Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Jadi DPO Hingga Ditangkap Kedua Kalinya
Selain mengamankan Fachri Albar, polisi juga menyita barang bukti yang diduga merupakan narkotika. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai jenis narkoba yang ditemukan.
"Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami, nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Pumas. Nanti konfirmasi ke teman-teman sekalian," jelas Kompol Vernal Armando Sambo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelum nama Fachri Albar disebut secara eksplisit, Kompol Vernal sempat mengungkapkan bahwa FA merupakan seorang figur publik yang aktif di dunia hiburan. Sosok ini dikenal lewat berbagai peran di sinetron, film, hingga tayangan digital.
Baca Juga: Cerai Februari 2025, Ini Momen Terakhir Renata Kusmanto Unggah Foto Fachri Albar
"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron. Maupun yang bersangkutan juga ada film layar lebar, kemudian juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya band dan sebagainya," ungkap Vernal.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus yang menjerat Fachri Albar.
Bagaimana hukuman bagi pengguna narkoba?
Melansir hukumonline.com, sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba, khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika.
Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, yang kami uraikan satu per satu sebagai berikut:
Pasal 115
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 120
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 125
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Syarat Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Melansir hukumonline.com, merehabilitasi para pecandu atau pengguna narkotika sebagai salah satu tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua Kamar Pidana MA Suhadi mengatakan bahwa salah satu tujuan utama diundangkannya UU Narkotika (Pasal 54-59), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.
Suhadi menerangkan Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib.
Terkait penerapan Pasal 103 UU Narkotika ini, MA mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Dia menerangkan menurut SEMA No. 4 Tahun 2010 yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN; saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari; adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik; adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim; tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Sedangkan syarat tersangka/terdakwa/anak yang dapat direhabilitasi medis atau sosial dalam perspektif jaksa penuntut umum yakni positif menggunakan narkotika (BAP hasil laboratorium); ada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu; tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen; bukan merupakan residivis kasus narkotika; dan saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. (Raka)