Fakarich Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Indra Kenz

Forumterkininews.id, Jakarta – Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemanggilan terhadap Fakarich  terkait kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Fakarich diketahui sebagai mentor atau yang dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam permainan Binomo. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Fakarich pada hari ini.

“Iya (Fakarich),” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Fakarich saat tiba di gedung Bareskrim Polri, tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media. Dia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk jalani pemeriksaan.

Diketahui, Fakarich pun kembali tak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

“Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Kendati demikian, kata Whisnu, Fakarich juga diduga telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...