Fakta Baru Dokter Kandungan yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien: KDRT dan Digugat Cerai Istri
Daerah

Dokter Muhammad Syafril Firdaus, yang saat ini menjadi sorotan karena dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, ternyata pernah dilaporkan oleh mantan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Bandung, namun kemudian dicabut oleh sang istri.
Perceraian antara dr. Syafril dan istrinya, dr. Rafithia Anandita, dipicu oleh perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh dr. Syafril, termasuk kebiasaannya meraba-raba organ terlarang pasien wanita.
Baca Juga: Modus Mengijazahkan, 'Walid Lombok' Lecehkan Belasan Santriwati
Putusan cerai mereka dibacakan di Pengadilan Agama Bandung pada 9 Desember 2024.
Selain itu, terdapat kesaksian yang menyebut bahwa dr. Syafril pernah hampir melakukan percobaan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangganya.
Ia juga diduga sering mengatur agar asistennya tidak berada di ruangan saat ia memeriksa pasien tertentu, yang diduga menjadi target pelecehan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Rektor, Univ Pancasila: Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam duduk perkara yang tertuang di putusan cerai tersebut disebutkan salah satu penyebab rumah tangga keduanya goyah ialah pernah adanya KDRT.
Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 19 September 2024.
"Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024," demikian isi duduk perkara putusan cerai tersebut.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman mengatakan laporan kasus tersebut tidak berlanjut karena sudah dicabut oleh pelapor yang saat itu masih berstatus istri dokter Syahril.
"Untuk LP di Polrestabes sudah dicabut oleh istri yang bersangkutan," kata Rachman saat dikonfirmasi.
MSF digugat cerai oleh RA pada November 2024 dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai RA.
Di putusan itu juga disebutkan sang istri merasa ketakutan dan intimidasi setiap harinya karena dokter Syafril kerap melakukan kekerasan verbal dan merendahkan tergugat. Selain itu kekerasan juga dilakukan dokter Syafril kepada anaknya.
Dokter Syafril sudah ditangkap di wilayah Garut pada Selasa (15/4).
“Sudah diamankan yang Garut ya. Diamankan di Garut,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi.
Dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Namun yang pasti, pelaku telah berada di Polres Garut untuk diperiksa.
“Iya sudah diamankan sekarang di Garut ya,” katanya.