Fakta Baru Video Syur, Audrey Davis Sempat Dapat Ancaman dari Mantan Kekasih

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial AP (27) yang merupakan pemeran sekaligus penyebar video syur anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa saksi Audrey sempat mendapat ancaman penyebaran video dari mantan kekasih berinisial AP.

“Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh terdangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (13/8).

Kemudian tersangka AP nekat menyebarkan video syur Audrey Davis bersama dirinya lantaran sakit hati akibat hubungannya diakhiri oleh saksi Audrey.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya,” ucap Audrey.

AP (27) ditangkap oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial AP (27) ditangkap oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan merupakan pemeran dan penyebar video syur anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pria tersebut.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinsial AP di kediamannya yang terletak Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (12/8).

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui dan tidak kooperatif saat diperiksa soal keterlibatannya dalam video tersebut. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka dan ditemui adanya video.

BACA JUGA:   Tiktokers Zoe Levana Kena Tilang Usai Protes Kejebak di Jalur Busway

“Setelah dilakukan proses digital forensik thd handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya yang intinya menawarkan video,” ucap Ade.

Kemudian dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung Galaxy S22, satu buah Iphone 8, satu buah flashdisk yang berisikan konten melanggar kesusilaan dan atau pornografi, satu buah Laptop merek MSI, dan satu akun Email.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...