Fakta Kasus Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Fauzan Fahmi Sempat Gauli Korban
Nasional

Polisi kembali mengungkapkan fakta baru dalam kasus mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara. Ternyata, pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) sempat menggauli korban yang berinisial SH (40).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan pada hari Minggu 27 Oktober 2024, korban meminta kepada pelaku untuk dibawakan ikan tuna ke Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Jakarta Utara.
"Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar Kamar 502, namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
sebelumnya dipesan korban, sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil
dirumahnya," ujar Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Selanjutnya, saat pelaku dan korban sudah bersamaan di dalam kamar hotel, pelaku pun menggauli korban sebanyak satu kali.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
"Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1
kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka mutilasi jasad wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara.
Tersangka tersebut bernama Fauzan Fahmi (43) yang berprofesi sebagai tukang jagal sapi dan kambing, hingga teman dekat dari korban berinisial SH (40).
Dalam perbuatannya tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzi dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.
"Saat ini adalah Pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kemudian sebelumnya dilapis dengan Pasal yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (1/11).