Fakta Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Kedelapan, Pengungkapan Hasil Uji Poligraf hingga Pengakuan Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pekan kedelapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak dimulainya Senin (17/10) lalu.

Persidangan ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Selain itu PN Jaksel juga menggelar agenda pemeriksaan saksi terhadap tujuh terdakwa yang terlibat dalam perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice, yaitu diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Berikut sederet fakta dalam sepekan yang telah dirangkum tim forumterkininews.id.

Sidang Tertutup Saat Putri Ceritakan Peristiwa Rumah Magelang

Sidang dinyatakan tertutup oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat Putri Candrawathi beberkan peristiwa di rumah Magelang, pada (4/7) lalu.

Sementara itu ia menyebut bahwa Brigadir J hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar. Namun dirinya kembali menolak dan meminta ditemani Kuat Maruf serta Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Langsung Tertutup Saat Putri Candrawathi Berikan Keterangan Terkait Peristiwa di Rumah Magelang

Tidak hanya itu Putri Candrawathi juga marah kepada suaminya, Ferdy Sambo, saat dirinya dilibatkan dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

Majelis hakim menanyakan kapan tepatnya dirinya mengetahui Brigadir J tewas. Selanjutnya Putri menjawab bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut ketika Ferdy Sambo sedang bersamanya di kamar.

Putri melanjutkan, bahwa insiden penembakan ini diakibatkan adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya. Hal ini sudah dilaporkan ke Kapolri oleh Ferdy Sambo.

Mendengar pernyataan tersebut, Putri kaget dan marah kepada suaminya, dikarenakan dirinya ikut dilibatkan dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Lalu saya kaget dan saya marah kepada pak Sambo saat itu dan saya menangis. Saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya dilibatkan dalam peristiwa tersebut, saya menangis lalu suami saya pergi keluar dari kamar,” kata Putri.

Putri Candrawathi Dilecehkan dan Dibanting Brigadir J

Putri Candrawathi mengaku diperkosa hingga dibanting oleh Brigadir J saat majelis hakim menyinggung pemakaman Brigadir J yang diberikan penghormatan oleh instansinya.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo Bantah Berikan 'Uang Jaga Ibu' Pasca Penembakan Brigadir J

Hal ini diungkapkan Putri saat hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (12/12).

Terkait hal ini majelis hakim menyinggung adanya pelecehan seksual yang disampaikan Putri dalam kasus ini. Namun tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga : Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan dan Dibanting Brigadir J

Terkait hal ini, Putri tetap mengaku Brigadir J tetap melakukan pengancaman dan kekerasan seksual.

“Mohon maaf yang mulia, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan. Dirinya membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” kata Putri.

Hasil Uji Poligraf

Sementara itu, dalam sidang pekan kedelapan juga diungkapkan hasil uji poligraf terhadap lima terdakwa. Dari hasil tersebut diketahui tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong.

Putri Candrawathi  mengaku menangis saat menjalani tes poligraf. Ia diminta menceritakan kejadian kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J pada Kamis (7/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/12).

Kemudian Putri Candrawathi memberikan tanggapan ketika menjalani tes poligraf ia mengaku menangis saat diminta menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya.

“Waktu itu saya diperiksa dua orang (penyidik) salah satunya bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria. dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8,” kata Putri.

Selanjutnya ia mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menceritakan kejadian yang dialaminya karena telah menyetujui surat pemeriksaan.

“Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” lanjut Putri.

Artikel Terkait