Fakta Terkini Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mobil Dikembalikan, Humas Kemnaker Diperiksa

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer kepalkan tangan dan tersenyum usai jadi tersangka KPK, Jumat (22_8_2025). [FTNews.co.id_Selvianus Kopong Basar]
Kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), adalah dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini muncul pada Agustus 2025 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel dan 10 orang lainnya yang diduga terlibat.
Modus operandi yang diungkap KPK adalah dengan memperlambat dan memperkuat proses permohonan sertifikat K3, sehingga para pemohon harus membayar uang pelicin hingga jutaan rupiah.
Padahal tarif resmi sertifikasi hanya sebesar Rp 275 ribu, namun biaya yang dipungut mencapai Rp 6 juta per sertifikat. Total uang hasil pemerasan ini dilaporkan mencapai sekitar Rp 81 miliar.
Sertifikasi K3 berfungsi sebagai pengakuan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat penting bagi perlindungan tenaga kerja. Kasus ini menjadi sorotan karena selain merugikan negara, korupsi di sektor ini berdampak langsung pada keselamatan pekerja.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel diberhentikan dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pejabat Kemenaker lainnya yang diduga terkait.
Kasus ini menjadi perhatian bagi kabinet Presiden Prabowo Subianto karena melibatkan pejabat tinggi yang menjabat kurang dari setahun, dengan tuntutan pemberantasan korupsi yang nyata dan pembekalan kewenangan pejabat publik.
Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan korupsi.
Kasus ini juga memunculkan desakan evaluasi dan perombakan kabinet Merah Putih terkait jajaran yang terlibat korupsi.