Ferdy Sambo akan Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi akan dilakukan Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan sejumlah tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) penyidik, dan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, empat tersangka yang sudah ditahan akan mengenakan baju tahanan saat dilakukan rekonstruksi. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf
Baca Juga: Pengedar Narkoba Gunakan Pisang untuk Kelabui Jajaran Polda Sumut
“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,†kata Andi saat dihubungi, Senin (29/8).
"Tersangka PC bukan tahanan," jelasnya.
Sementara untuk tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan karena belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Mahfud MD: Kominfo akan Fasilitasi Diskusi 14 Isu Krusial di RUU KUHP
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan hanya di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga. Seperti diketahui, perencanaan pembunuhan dilakukan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga. Rumah ini tidak jauh dari rumah dinas.
“(Rekonstruksi) di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga,†kata Dedi saat dihubungi, Senin (29/8).
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa semua tersangka akan didatangkan dalam rekonstruksi pada esok hari di rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga.
“Info dari penyidik 5 tersangka akan dihadirkan. Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik,†ujarnya.
Kemudian, tersangka yang dihadirkan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.