Ferdy Sambo Disebut Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Sarung Tangan dengan Senjata Glock 17

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J menggunakan sarung tangan dengan senjata Glock 17.

Hal ini diungkapkan majelis hakim PN Jaksel saat membacakan draft vonis terdakwa Ferdy Sambo. Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

“Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi, dan ahli, majelis hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, pada Senin (13/2).

Hal ini diketahui usai adanya penyitaan barang bukti satu pucuk senjata Glock 17 usai adanya insiden pembunuhan berencana Brigadir J.

“Telah dilakukan penyitaan barang bukti satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19. Dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 mili warna hitam. Dengan 5 butir peluru tajam warna silver merk luger dan 7 butir peluru tumpul warna gold seri 9×19,” ucap Wahyu.

Kemudian dari barang bukti tersebut diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo merupakan pemilik senjata Glock 17. Di mana didalamnya terdapat lima butir peluru.

“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria. Dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazie satu diantaranya lima butir peluru tajam merk luger 9mm,” ujar Wahyu.

Sementara itu berdasarkan barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo saat di TKP rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga meletakkan senjata di pinggang kanannya.

“Tiga peluru dalam magazine Glock 17 digunakan Richard untuk menembak korban Yosua dan menyisakan 6 butir peluru merk pin 9CA. 5 butir peluru merk SMB 9×19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Dan peluru merk luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimilili terdakwa saat dilakukan penyitaan,” ungkap Wahyu.

Artikel Terkait