Ferdy Sambo Menolak jadi Saksi untuk Sidang Putri Candrawathi

Hukum

Selasa, 03 Januari 2023 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo Menolak jadi Saksi untuk Sidang Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo mengundurkan diri untuk menjadi saksi terhadap istrinya Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1).

rb-1

Awalnya majelis hakim menanyakan kesiapan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Putri Candrawathi.

"Sebelumnya saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," kata Hakim.

Baca Juga: Berkas Pelecehan Miss Universe P19, Ada Potensi Tersangka Baru?

rb-3

Kemudian Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia untuk menjadi saksi.

"Saya tidak perlu menjadi saksi," ujar Ferdy Sambo.

Selanjutnya majelis hakim mengatakan bahwa mengundurkan diri sebagai saksi merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Kuasa Hukum AG: Kenapa Mario Dandy Belum Disidang?

"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," ucap Hakim.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan telah menetapkan lima terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Kemudian Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Para terdakwa dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati. Khusus Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di kasus ini dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Selanjutnya Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Sidang Lanjutan Jakarta Saksi Ferdy Sambo Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal

Terkini