Hukum

Ferdy Sambo, PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding atas Vonis Hakim

17 Februari 2023 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo, PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam hal ini Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

rb-1

Terdakwa Ferdy Sambo dkk mengajukan banding karena vonis hukuman pidana mati bagi Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Keempat terdakwa mengajukan upaya hukum banding berdasarkan

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS (Ferdy Sambo) PC (Putri Candrawathi) KM (Kuat Ma'ruf), dan Ricky Rizal (RR) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).

Pengajuan Banding

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Ia mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf mengajukan upaya hukum banding pada 15 Februari 2023, dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya

Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, baik jaksa penuntut umum (JPU) atau tim kuasa hukum tidak mengajukan banding.

Diketahui, majelis hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kelimanya dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusannya, hanya terdakwa Richard Eliezer yang divonis paling rendah. Bahkan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E pidana selama 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memvonis ketiganya delapan tahun.

Dalam putusan majelis hakim, Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Tag Hukum Headline Putri Candrawathi Ajukan Banding Kuat Maruf Terdakwa Ferdy Sambo Ricky Rizal Vonis Hakim PN Jaksel