Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri

Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri. Surat pengunduran diri kini tengah diproses tim sidang kode etik polri.

rb-1

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, surat pengunduran diri Ferdy Sambo sudah diterima. Saat ini surat tersebut sedang dipelajari terkait aturan-aturannya.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung tim sidang, karena memang ada aturan-aturan yang ada," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/8).

Baca Juga: Tujuh Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar Dugaan Pemerasan dan Foto Bareng SYL

rb-3

Jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima dan membaca surat pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atau Korps Bhayangkara.

"Iya suratnya ada, tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucap Jenderal Sigit.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang berisi penyesalan dan permohonan maaf kepada senior, dan rekan perwira tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) dan rekan Bintara Polri.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Hadir dalam Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

Permintaan Maaf dan Penyesalah Sambo

Sambo menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada personel polri yang terjerat pelanggaran kode etik. Khususnya yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi polri," kata Sambo dalam surat yang ditulis tangan pada 22 Agustus 2022.

Sambo meminta maaf kepada senior dan rekan sejawat sesama anggota polri yang merasakan akibatnya seperti ditempatkan khusus (Patsus). Juga harus menjalani pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus).

"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima, dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tulis Sambo dalam suratnya.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tag Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Irjen Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Surat Pengunduran Diri

Terkini