Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Banding Ditolak

Hukum

Rabu, 12 April 2023 | 00:00 WIB
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Banding Ditolak

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo. Dengan demikian, maka Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Terbitkan Empat SKCK Bacapres dan Bacawapres

rb-3

Sebagaimana diberitakan belumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Selain Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Polusi-Air Bersih, Tak Muncul di Debat: Masyarakat sudah Merasakan Dampaknya

Tag Hukum Headline Hukuman Mati Banding Ferdy Sambo PT Jakarta

Terkini