Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Belum Terima Suratnya
Hukum

FTNews - Tersangka Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini klasifikasi perkaranya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli. Terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,†kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Lebih lanjut, alasan pencabutan gugatan praperadilan ini karena pertimbangan teknik. Serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan sebelumnya.
“Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada,†ucap Fahri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton, Hasnaeni Histeris di Kursi Roda
Nantinya pada materi praperadilan ini, pihaknya akan memperkaya agar lebih elementer. Sehingga menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan Firli Bahuri.
Sidang Praperadilan 30 Januari 2024
Dalam keterangan terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan pencabutan praperadilan tersangka Firli Bahuri.
“Sehubungan dengan berita pencabutan permohonan praperadilan, hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan,†kata Djuyamto.
Baca Juga: Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf Dicekal untuk Keluar Negri oleh KPK
Kemudian sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan berlangsung pada hari Selasa, 30 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Djuyamto menyebutkan jika telah menerima surat permohonan pencabutan, nantinya majelis hakim akan membacakannya dalam persidangan.
“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024,†jelas Djuyamto.