Firli Kembali Diperiksa Jumat, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Mangkir
Hukum

FTNews, Jakarta - Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka bakal kembali penyidik periksa, Jumat (1/12). Mantan Penyidik KPK RI, Yudi Purnomo Harahap menegaskan, seharusnya tak ada alasan lagi dari Firli untuk mangkir dalam pemeriksaan. Apalagi kini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Pemeriksaan yang akan Polda Metro Jaya lakukan pada hari Jumat ini terhadap Firi Bahuri selaku Ketua KPK RI nonaktif ya. Sebagai tersangka tentu yang bersangkutan harus memenuhi panggilan tersebut,†kata Yudi, kepada FTNews, di Jakarta, Rabu (29/11).
Firli pun lanjutnya tak lagi bisa memberikan alasan apapun terkait pemanggilan ini. Pertama sudah berstatus Ketua KPK nonaktif. Artinya tidak ada lagi pekerjaan terkait jabatannya itu.“Sebagaimana kita ingat ketika dulu yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi mangkir karena alasan yang bersangkutan ada kedinasan selaku ketua KPK. Namun sekarang sudah gak lagi,†ucap Yudi.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 18 Saksi Diperiksa Polda Jabar
Selain itu tidak ada alasan Firli Bahuri untuk mangkir. Sebab Firli sudah mendapat pencekalan. Sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri.Â
“Penyidik bisa melakukan evaluasi apakah alasannya patut atau tidak patut. Kalau misalnya alasannya tidak patut, saya pikir penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Supaya penyidikan kasus ini tuntas,†tegas Yudi.
Kembali Panggil Firli Bahuri
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (1/12).
Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Diperiksa KPK Terkait Bupati Probolinggo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Selasa, 28 November 2023 hari ini.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada Jumat, 1 Desember 2023,†kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (28/11).
Lebih lanjut Trunoyudo menuturkan pemeriksaan akan penyidik lakukan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6.
“Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,†ucap Trunoyudo.