Gaduh Paskibraka Putri Lepas Jilbab, KPAI Tegas: Pelanggaran UU Perlindungan Anak
FT News - Sejumlah tim Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Kamis (15/8).
Mereka ingin melaporkan Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP) buntut anggota Paskibraka wanita yang harus melepas hijab saat acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia, Gousta Feriza mengatakan bahwa kedatangannya ini untuk mengawal program Paskibraka agar sesuai dengan aturan yang terbaik. Sebab peserta yang ikut dalam tim Paskibraka ini masih tergolong dalam kategori anak menurut Undang-Undang.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
“Tentunya, segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU Perlindungan anak dan di dalam salah satu pasal ada kewajiban negara untuk melindungi kebebasan anak dalam mengekspresikan keyakinannya. Kami mendorong untuk itu dan kita berkonsultasi dengan KPAI,” kata Gousta, di KPAI, pada Kamis (15/8).
Potret Paskibraka Putri yang diduga lepas jilbab [Tangkap layar X]
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bahwa pihak BPIP ini mengadukan tentang keresahan dan kondisi anak Paskibraka yang saat pengukuhan tidak mengenakan jilbab.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
“Kondisi adik-adik Paskibra yang kemarin pada saat pengukuhan sekitar kurang lebih 18 meskipun sebenarnya diduga lebih dari 18 yang kemudian tidak menggunakan hijab, sebagaimana keseharian mereka mengenakan hijab,” ucap Margaret.
Kemudian hal ini sangat disayangkan karena mengingat kondisi anak-anak ini perlu dilindungi sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 42 yakni anak-anak memiliki, dijamin perlindungannya untuk memeluk agamanya.
“Termasuk dari sisi pembinaan, dari sisi menjalankan apa yang dianggap sebagai ajaran agama, tentu apa yang terjadi pada adik-adik itu tentu itu kita sangat sayangkan ya karena tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak,“ jelas Margaret.
Potret 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang telah dikukuhkan menjadi Paskibraka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara [X @BPIPRI]
Sementara itu Margaret berharap agar BPIP meninjau kembali aturan pelepasan hijab terhadap anggota Paskibraka. Pasalnya aturan tentang larangan menggunakan hijab ini menjadi salah satu bentuk membatasi ekspresi anak dalam menunjukan identitasnya.
"Kami berharap anak-anak ini diberikan kebebasan untuk menggunakan apa yang menjadi identitas atau yang selama sudah mereka gunakan dalam keseharian. Dan tentu tidak akan berhenti sampai di sini," tukasnya.
Margaret mengungkapkan pada aturan sebelumnya itu tertulis bahwa anggota Paskibraka perempuan diperbolehkan menggunakan hijab saat melaksanakan tugasnya. Namun nyatanya pada tahun 2024 ini terdapat aturan baru yang mencabut soal hijab pada anggota Paskibraka wanita.
"Kalau dulu di peraturan badan kan ada, membolehkan bagi yang berhijab untuk tetap menggunakan hijabnya pada saat pelaksanaan tugas. Pada peraturan kepala badan tahun 2024 ini kan dicabut ya, kaitannya dengan perbolehan itu, kami meminta itu untuk ditinjau kembali. Jadi kasus-kasus yang semacam ini tidak berlaku lagi untuk tahun-tahun yang berikutnya," ucap Margaret.