Gagal ke Senayan, PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

FTNews – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan usai memperoleh suara di bawah 4 persen. Untuk itu, PPP mengaku akan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai mekanisme konstitusi dalam  undang-undang. Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke MK.”ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kantor KPU, Rabu (20/3) malam.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya juga ingin mengembalikan suara yang hilang.

Pasalnya, dalam hasil sementara rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di KPU, PPP hanya mendapatkan 3,87 persen. Atau  kurang 1,3 persen untuk bisa lolos Senayan.

Padahal, hasil rekap internal partai berlambang ka’bah itu memperoleh 4,04 persen suara.

“Kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen, hitungan kami. Tetapi sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media,” sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, PPP siap melampirkan seluruh bukti adanya pergeseran suata tersebut.

“Semuanya akan kami lampiran bukti-bukti tersebut,”tandasnya. 

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Ridwan Kamil Hadiri Kick-Off Rembug Kota

FT News - Bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional, Rembug...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...