Gaji Serta Tunjangan Lucky Hakim Selaku Bupati Indramayu yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Politik

Selasa, 08 April 2025 | 14:32 WIB
Gaji Serta Tunjangan Lucky Hakim Selaku Bupati Indramayu yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Bupati Indramayu Lucky Hakim. [Dok. Pemkab Indramayu]

Momen liburan ke Jepang pada saat libur Lebaran 2025 yang dilakukan artis sekaligus Bupati Indramayu Lucky Hakim, menuai polemik. Sebab, liburan dilakukan tanpa izin.

rb-1

Lucky Hakim tidak melakukan izin kepada pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat liburan ke Jepang bersama keluarga, khususnya bersama anak-anaknya.

Ia dinilai telah menyalahi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Datangi Bareskrim

rb-3

UU itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2), bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden. Dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.

Usai memimpin apel, Selasa (8/4/2025), Lucky Hakim menegaskan bahwa liburannya ke Jepang murni memakai uang pribadi, bukan anggaran negara.

Baca Juga: Sentil Lucky Hakim, Wamendagri Bima Arya Ingatkan: Jadi Kepala Daerah bukan Pekerjaan Paruh Waktu!

"Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah Pilkada," tuturnya di Pendopo Bupati Indramyu.

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat melakukan sidak. [Dok. Pemkab Indramayu]

Polemik liburan ke Jepang tanpa izin yang dilakukan Lucky Hakim selaku kepala daerah, menuai sorotan dari publik.

Banyak yang penasaran dengan profilnya. Begitu juga dengan gaji serta tunjangan Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu.

Gaji dan Tunjangan Lucky Hakim

Besaran gaji Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Gaji pokok bupati atau wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan wakil bupati/wakil wali kota mendapat gaji Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, bupati atau wali kota mendapatkan tunjangan jabatan. Hal itu diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan jabatan bagi bupati atau wali kota sebesar Rp 3,78 per bulan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. [Dok. Pemkab Indramayu]

Bupati atau wali kota juga mendapat sejumlah fasilitas. Tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sejumlah fasilitas yang diterima bupati, tak terkecuali Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu, sebagai berikut:

- Mobil dinas

- Rumah dinas

- Perjalanan dinas

- Pakaian dinas

- Pemeliharaan kesehatan

- Penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus

- Penunjang operasional dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Indramayu Lucky Hakim bersalaman dengan ASN. [Dok. Pemkab Indramayu]

Untuk biaya penunjang operasional (BPO) berdasarkan PAD, berbeda besarannya tiap daerah. Berikut klasifikasinya.

- PAD sampai Rp5 miliar, maka BPO paling rendah Rp135 juta atau paling tinggi 3 persen dari PAD

- PAD di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar, maka BPO paling rendah Rp150 juta atau paling tinggi 2 persen dari PAD

- PAD di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar, maka BPO paling rendah Rp250 juta atau paling tinggi 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar, maka BPO paling rendah Rp300 juta atau paling tinggi 0,8 persen dari PAD

- PAD di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar, maka BPO paling rendah Rp400 juta atau paling tinggi 0,4 persen dari PAD

- PAD di atas Rp150 miliar, maka BPO paling rendah Rp600 juta atau paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Bupati Indramayu Lucky Hakim. [Dok. Pemkab Indramayu]

Dipanggil Kemendagri

Sementara itu, selepas melakukan apel pagi tadi, Lucky Hakim bergegas pergi ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siang ini pukul 13.00 WIB.

Pemanggilan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait liburan ke Jepang tanpa izin.

Tag Lucky Hakim Bupati Indramayu Gaji Lucky Hakim Gaji Bupati

Terkini