Gak Jadi Dipenjara, Penjambret HP di Terminal Senen Sujud Syukur
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerapkan penghentian proses hukum berdasarkan keadilan (Restorative Justice) terhadap Ade Rangga (25), tersangka penjambret telepon genggam di Terminal Senen.
Pemberian restorative justice itu disaksikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting. Juga camat dan lurah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan restorative justice ini merupakan kali pertama yang diberikan dari Kejari Jakarta Pusat sebagai bentuk penegakkan hukum dengan memulihkan kembali keadaan semula.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Kebocoran Gas Akibatkan 7 Orang Luka Bakar
"Setelah kita pertemukan pihak korban dan tersangka, pihak korban ini memaafkan. Kemudian, kita juga menggali apa alasan tersangka melakukan pencurian ini," kata Bima di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.
Bima menjelaskan bahwa korban penjambretan, Lestari, telah memaafkan kesalahan tersangka, Ade Rangga yang melakukan penjambretan telepon genggam senilai Rp1,5 juta.
Tersangka Ade Rangga terpaksa mencuri karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur 2 tahun dan 3 tahun.
Baca Juga: Diduga Hilang Konsentrasi, Pengemudi Mobil Hantam Pembatas Jalur Sepeda
Namun demikian, Bima menegaskan segala bentuk perbuatan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian, tetap tidak dibenarkan.
Di sisi lain, prinsip restorative justice diterapkan kepada tersangka Ade Rangga karena pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali, serta korban berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka.
Sementara itu, sang korban, Lestari, mengaku ia bersedia memaafkan perbuatan Ade Rangga namun dengan syarat tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut.
"Saya hanya minta jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum," kata Lestari.
Ade Rangga juga mengakui perbuatannya pada dua bulan lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat, itu tidak dibenarkan.
"Untuk bayar kontrakan dan susu anak. Nunggaknya sudah dua bulan, yang kontrakan sebulan itu Rp1,2 juta dan uang susu anak," kata Ade.