Gak Perlu Bawa BPKB, Begini Cara Pengesahan STNK Tahunan
Banyak di antara masyarakat yang mungkin belum tahu bila pengesahan STNK tahunan tidak perlu membawa dokumen BPKB. Cukup membawa KTP atau suara kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo.
Wibowo mengatakan bahwa kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Panduan Lengkap Perpanjang STNK 2025: Syarat, Biaya Resmi, dan Cara Online Tanpa Ribet
"BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Cara Pengesahan STNK
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo. [Dok. Korlantas Polri]Adapun ketentuan pengesahan STNK tahunan, dapat dilakukan melakukan dua mekanisme, yakni:
Baca Juga: Simak 8 Langkah Mudah Lepas Kepemilikan Kendaraan Biar Nggak Kena Tilang dan Pajak Progresif
- Masyarakat bisa mengesahkan secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.
- Bisa melalui cara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
"Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli," jelasnya.
Layanan SIGNAL
Sosialisasi aplikasi SIGNAL. [Dok. Korlantas Polri]Wibowo mengatakan bahwa layanan SIGNAL hadir guna mempermudah warga dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Namun, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.
"BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan," jelasnya.
Wibowo berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.