Otomotif

Pemblokiran STNK Kini Online! Simak 8 Langkah Mudah Lepas Kepemilikan Kendaraan Biar Nggak Kena Tilang dan Pajak Progresif

17 November 2025 | 20:34 WIB
Pemblokiran STNK Kini Online! Simak 8 Langkah Mudah Lepas Kepemilikan Kendaraan Biar Nggak Kena Tilang dan Pajak Progresif
Pengurusan Surat Dan Pajak Jual Beli Motor Seken

Layanan administrasi kendaraan kini semakin modern. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.

rb-1

Sejumlah daerah telah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara online, memudahkan masyarakat menyelesaikan urusan administratif hanya dari gawai mereka.

Pemblokiran STNK menjadi langkah penting bagi masyarakat yang telah menjual kendaraan. Jika tidak diblokir, kendaraan tersebut tetap tercatat atas nama pemilik lama.

Baca Juga: Panduan Lengkap Perpanjang STNK 2025: Syarat, Biaya Resmi, dan Cara Online Tanpa Ribet

rb-3

Hal ini dapat menyebabkan pemilik sebelumnya terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. Selain itu, risiko menerima surat tilang atau notifikasi pelanggaran lalu lintas atas kendaraan yang sudah dijual juga dapat terjadi.

Untuk memaksimalkan kemudahan ini, berikut langkah-langkah umum pemblokiran STNK online seperti yang diterapkan di beberapa daerah:

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Amankan 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara

Prosedur Pemblokiran STNK Online untuk Menghindari Pajak Progresif

Kunjungi situs resmi layanan pajak setempat atau situs Samsat resmi daerah. Setiap daerah memiliki portal atau aplikasi layanan pajak kendaraan masing-masing. Pengguna bisa mengaksesnya melalui situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Lakukan registrasi menggunakan NIK. Pemilik kendaraan diminta membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lain yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi identitas pengguna.

Pilih menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Pelayanan STNK. Di dalam menu tersebut tersedia beberapa layanan, termasuk pengajuan pemblokiran STNK.

Pilih fitur “Pemblokiran STNK” atau “Lepas Kepemilikan Kendaraan”. Fitur ini digunakan untuk menghapus kepemilikan kendaraan dari database pengguna.

Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir. Sistem akan menampilkan daftar kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik. Pilih kendaraan yang sudah dijual atau dilepas.

Unggah dokumen persyaratan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi: KTP pemilik, Kartu Keluarga, Fotokopi STNK atau BPKB (jika masih ada), Bukti penyerahan atau bukti jual kendaraan, Surat pernyataan pemblokiran. Beberapa daerah juga meminta swafoto pemilik sambil memegang KTP.

Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi. Setelah seluruh berkas diunggah, petugas akan melakukan pemeriksaan. Proses ini biasanya memakan waktu 1–2 hari kerja, tergantung daerah.

Cek status blokir secara berkala. Status pemblokiran dapat dilihat langsung di situs atau aplikasi. Jika permohonan diterima, kendaraan resmi terhapus dari data kepemilikan pemohon.

Pengurusan Stnk Lebih MudahPengurusan Stnk Lebih Mudah

Kemudahan Mengurus Administrasi Tanpa Harus ke Samsat

Dengan penyediaan layanan digital ini, masyarakat kini tak perlu meninggalkan aktivitas harian hanya untuk mengurus pemblokiran STNK. Pemerintah daerah juga terus mendorong modernisasi layanan publik agar lebih cepat, mudah, dan transparan.

Pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya dianjurkan segera melakukan pemblokiran STNK agar terhindar dari pajak progresif maupun risiko administratif lainnya.

Kini prosesnya dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, cukup melalui akses internet dan perangkat digital.

Tag STNK BlokirSTNKOnline PajakProgresif SamsatOnline LepasKepemilikanKendaraan