Gantikan Wapres Gibran? Refly Harun Sebut Anies Berpeluang Jadi Wapres Prabowo
Politik

Selain itu, dengan masuknya Anies, basis pendukungnya juga bisa diintegrasikan ke dalam pemerintahan, sehingga memperluas jangkauan politik Prabowo.
Potensi Barter Politik dan Dilema Anies Refly melihat skenario ini sebagai bentuk "barter politik" — di mana Anies diberi jabatan strategis sebagai Wapres, namun tidak terlibat lebih lanjut dalam konstelasi politik jangka panjang.
"Ini tentu akan menjadi dilema bagi Anies. Pilihannya hanya dua: menerima jabatan sebagai Wapres atau tetap menjadi oposisi," kata Refly.
Jika menerima tawaran itu, Anies otomatis masuk ke dalam sistem kekuasaan. Namun jika menolak, ia harus siap menghadapi tantangan sebagai oposisi di luar lingkaran kekuasaan.
Apakah Wapres Bisa Diganti di Tengah Jalan?
Anies Baswedan berpose dengan kru Citilink (Instagram @aniesbaswedan)
Secara hukum, pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan memungkinkan, meski melalui proses yang tidak mudah.
Mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seorang wakil presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Proses pemakzulan ini harus dimulai oleh DPR dan dilanjutkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.
Namun demikian, Refly menyebut ada skenario lain yang bisa membuat pergantian berjalan lebih mulus: jika Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam hal ini, Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dapat mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih sebagai pengganti.
Dengan demikian, peluang Anies menggantikan Gibran secara konstitusional tetap terbuka — selama proses politik dan hukum berjalan sesuai aturan.