Gara-Gara Elpiji 3 Kg Langka, Netizen Geruduk Lagu Kampanye 'Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas'
Nasional

Kelangkaan gas elpiji 3 kg terjadi di mana-mana. Hal itu karena kebijakan pemerintah yang menarik gas elpiji 3 kg dari pengecer.
Antrean warga membeli elpiji terjadi di banyak daerah. Bahkan, sudah merenggut korban jiwa seorang lansia yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah antre elpiji 3 kg.
Di media sosial, terkait kelangkaan elpiji 3 kg menjadi perbincangan hangat netizen. Sampai-sampai lagu kampanye saat Pilpres 2024 "Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas" kembali disingung-singgung.
Baca Juga: Mengenai Suplai Gas, Begini Komentar Menteri ESDM
Lagu Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas dibawakan oleh Richard Jersey. Di YouTube, lagu ini ditonton hampir 45 juta kali.
Ok Gas menjadi lagu resmi kampanye Prabowo Gibran. Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas di-launching tanggal 15 Januari 2024 oleh Akbar Bukhari, Wakil Ketua TKN.
Kesamaan kata "gas" pada lagu dengan fenomena langkanya gas membuat netizen ramai-ramai berkomentar. Kata "gas" pada lagu kampanye itu maksudnya seperti gas pada kendaraan, ayo maju, naik, dan semacamnya.
Baca Juga: Terbongkar! Oplosan Gas Elpiji 12 Kg di Tangsel, Ratusan Barang Bukti Disita
Di Twitter "Ok Gas" bahkan menjadi tranding topic. Bersamaan tranding-nya LPG 3Kg, Pertamina, Menteri ESDM Bahlil, pengecer (elpiji). Bahkan beberapa akun menggunakan lagu Ok Gas tersebut sebagai backsound konten-konten kelangkaan elpiji.
Netizen pun ramai-ramai berkomentar mengenai kelangkaan elpiji 3 kg di kolom komentar lagu Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas di YouTube.
"Ok gas oke gas, sekarang sulit cari gas," kata @faridadi5262.
"Okey gas okey gas antri gas antri gas," komentar @danesnaafisaofficial2105.
"Ok gasss ok gass beli gas kaga ada," lanjut
@putubungsureza7495.
"Ok gas ok gas mau puasa gak ada gas," kata @paerteff6568.
"Oke gas oke gas.. Rakyat menjerit susah dapet gas," kata @CIPRUT827.
"Wey gass langka noh.. nyanyi lagi dong ok gass nya," @mrivifachriza3533.\
BERIKUT VIDEO LAGU OK GAS: