Garuda dan Citilink Sikapi Positif Kebijakan "Fuel Surcharge"
Forumterkininews.id, Jakarta- Garuda Indonesia dan Citilink menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan RI terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan (fuel surcharge).
Adapun biaya tambahan dimaksud adalah, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Oleh karenanya diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan, yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," ujarnya dalam keterangan rilis di Jakarta, Rabu (20/4)
Irfan menjelaskan, kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan disikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan. Tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif.
"Adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," Irfan menambahkan.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN