Hukum

Gaya Hidup Mewah Abdul Wahid Terbongkar: Uang Korupsi buat Jalan-Jalan ke Luar Negeri

06 November 2025 | 10:05 WIB
Gaya Hidup Mewah Abdul Wahid Terbongkar: Uang Korupsi buat Jalan-Jalan ke Luar Negeri
Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka. [Youtube]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan senilai Rp2,25 miliar untuk membiayai gaya hidup mewah.

rb-1

Termasuk perjalanan ke luar negeri ke beberapa negara yaitu Inggris dan Brasil. Uang hasil korupsi tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli Abdul Wahid dan dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk kepergian ke luar negeri.

"Ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip, Kamis 6 November 2025.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Ia menjelaskan pihaknya masih mendalami soal keperluan Abdul Wahid sampai pergi ke Inggris dengan menggunakan uang haram hasil korupsi.

"Apakah itu kegiatan kedinasan atau nonkedinasan (masih didalami)," kata Asep.

Gedung KPK. [Istimewa]Gedung KPK. [Istimewa]

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Rencana perjalanan lain yang menggunakan uang tersebut ke Malaysia batal dilaksanakan karena Abdul Wahid tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 3 November 2025.

Penangkapan ini membuat rencana jalan-jalan tersebut tidak terlaksana sepenuhnya. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mata uang asing dari kediaman Abdul Wahid yang digunakan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri ini.

KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang kemudian diboyong ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.

Usai menjalankan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Riau.

Abdul Wahid kini jadi pesakitan karena korupsi. [Istimewa]Abdul Wahid kini jadi pesakitan karena korupsi. [Istimewa]

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers dilihat dari YouTube KPK, Rabu 5 November 2025.

Ia menjelaskan apapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf E, dan/atau Pasal 12 huruf F, dan/atau Pasal 12 huruf B. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun '99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," ungkap Johanis Tanak.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Tag KPK Inggris Korupsi Gubernur Riau Brazil Abdul Wahid Luar negeri