Hukum

Permintaan 'Jatah Preman' Gubernur Riau Abdul Wahid, Membawanya jadi Tahanan KPK

05 November 2025 | 17:29 WIB
Permintaan 'Jatah Preman' Gubernur Riau Abdul Wahid, Membawanya jadi Tahanan KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi jadi tahanan KPK. [Youtube]

KPK akhirnya menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Provinsi Riau.

rb-1

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers dilihat dari YouTube KPK, Rabu 5 November 2025.

Ia menjelaskan apapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

“Selanjutnya, terhadap tersangka ketiga tersebut dilakukan tersingkir selama 20 hari pertama, dihitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” ungkap Johanis Tanak.

Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. [Youtube]Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid. [Youtube]

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Jatah Preman Abdul Wahid

Gubernur Riau Abdul Wahid. [Istimewa]Gubernur Riau Abdul Wahid. [Istimewa]

Dalam konferensi pers itu, KPK mengungkap permintaan jatah preman dari Gubernur Riau Abdul Wahid ke Dinas PUPRPKPP sebesar 5 persen.

“Biaya (jatah preman) tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” kata Johanis Tanak.

KPK mengungkap jatah preman sebesar 5 persen dengan nilai Rp 7 miliar ini harus dituruti oleh Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ucap Johanis.

“Di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman,” sambungnya.

Selanjutnya, Johanis memberkan seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP serta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran biaya untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dengan menggunakan bahasa tujuh batang, ungkapnya.

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran biaya jatah preman yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid.

Namun, jatah preman ini terendus KPK yang kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan dan akhirnya menangkap Abdul Wahid.

Tag KPK Korupsi Riau Gubernur riau Abdul wahid Jatah preman