Gegara Tidak Puas dengan Layanannya, Pria ini Bunuh Wanita Panggilan di Jakarta Pusat

Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 | 00:00 WIB
Gegara Tidak Puas dengan Layanannya, Pria ini Bunuh Wanita Panggilan di Jakarta Pusat

Forumterkiniews.id, Jakarta - HR (23) tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian.

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya menangkap HR, tersangka pembunuhan disertai pencurian itu dalam waktu empat jam setelah kejadian.

Komarudin saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

rb-3

"Pelaku berupaya melarikan diri menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku 'check in' di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya.

Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) dini hari pukul 01.00 WIB. Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat.

Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan.

Baca Juga: Hari ini, Ribuan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Nakes Honorer

"Pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin.

Kemudian, setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban. Diantaranya kalung, dua cincin dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek.

Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku. Karena waktu menginap sudah habis.

Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun tak kunjung ada respons. Sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Tag Daerah Hukum Layanan Michat Pembuhan Stasiun Palmerah

Terkini