Gerebek Gudang Pakaian Bekas, Polisi Sita Ratusan Ballpress dan Amankan Satu Pemasok

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek enam gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di sejumlah wilayah hukumnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan bahwa dari penggerebakan tersebut pihaknya menyita ratusan karung balpress.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (24/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyitaan ini berawal saat pihak kepolisian mengamankan satu tersangka pemasok pakaian bekas impor ilegal tersebut.

“Satu tersangka berinisial OW (24) diamankan di Gudang miliknya yang terletak di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim juga menyita 58 bal karung pakaian dan barang bekas,” ucap Auliansyah.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 101 balpress berisi pakaian bekas di Gudang Jalan Hasan Raya, Karang Tengah, Tangerang.

Selain itu pihaknya juga menyita 21 balpress di gudang Jalan Raya Ciputat Parung, Sawangan, Depok dan Ciampea, Bogor.

“Dari Jalan Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara diamankan 150 balpress. Sebanyak 35 balpress diamankan dari Rumah Gudang di Jalan H. Mursan, Cipondoh, Kota Tangerang, serta 170 balpress disita dari Rest Area Pinang Point, Kota Tangerang,” ujar Auliansyah.

Sementara itu ia mengatakan bahwa pengimporan pakaian bekas ini langsung berasal dari sejumlah negara yakni Cina, Korea, Amerika Serikat, dan Jepang.

“Ini semuanya masuk melalui jalur-jalur tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi dari pelabuhan besar, ini masih didalami,” ucap Auliansyah.

Kemudian dari penyelundupan barang tersebut tersangka telah memperoleh keuntungan ratusan miliar.

“Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal,” ungkap Auliansyah.

BACA JUGA:   Siskaeee Jalani Tes Urine dan Kesehatan: Negatif Narkoba

Atas kasus tersebut, tersangka OW susah ditetapkan sebagai tersangka. OW dijerat Undang-undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...