Google dan Platform Lain Diberi Waktu Lengkapi Dokumen Pendaftaran PSE 

Lifestyle

Senin, 01 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Google dan Platform Lain Diberi Waktu Lengkapi Dokumen Pendaftaran PSE 

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu sebulan bagi Google dan platform lainnya yang sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual.

rb-1

"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/7).

Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual. Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual. Hal ini dilakukan karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Baca Juga: Dikira Bertemu Salim Nauderer, Azizah Salsha Auto Klarifikasi di Akun Eksklusif

rb-3

Samuel mengatakan, diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik. Terutama yang berasal dari sektor perbankan.

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," ujar Samuel.

Kementerian mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Dul Jaelani dan Tissa Biani Ungkap Kisah Dibalik Lagu Terbaru "Anggur Cinta"

Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini. Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri. Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).

Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia, dalam menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.

Tag Lifestyle Headline Google Diberikan Waktu Lengkapi Dokumen Pendaftaran PSE Platform Lain

Terkini