Gugatan Judicial Review Terhadap Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Diajukan ke Mahkamah Agung
Nasional

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menerima pengajuan uji materiil (judicial review) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan dan tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan tersebut terdaftar pada 17 April 2025 dan diajukan oleh warga negara bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima pada Minggu (20/4/2025), pemohon menyerahkan tiga rangkap dokumen fisik serta dua flashdisk berisi salinan digital permohonan uji materiil terhadap empat pasal dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Double Check: Ini Tiga Program Utama Sektor Kesehatan Prabowo Subianto
Pasal-Pasal yang Digugat ke MA
Permohonan judicial review terhadap Perpres 82 Tahun 2024 ini mencakup empat pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Berikut poin-poin dari isi pasal yang diajukan untuk diuji:
Pasal 3: Menyebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mendukung Presiden dalam pelaksanaan komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas.
Baca Juga: Apa Tugas dan Fungsi PCO? Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Pasal 4: Mengatur tentang fungsi-fungsi utama KKP, mulai dari analisis isu strategis, penyusunan strategi komunikasi, diseminasi informasi, hingga koordinasi antar kementerian/lembaga.
Pasal 48 ayat (1): Menyatakan bahwa fungsi komunikasi strategis yang sebelumnya berada di Kantor Staf Presiden dialihkan ke KKP.
Pasal 52: Menegaskan pencabutan Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang menjadi dasar tugas komunikasi strategis di Kantor Staf Presiden.
Menanggapi adanya gugatan judicial review itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Saya cukup terkejut dengan kabar ini, namun kami tidak bisa memberi tanggapan lebih jauh. Kantor Komunikasi Kepresidenan hanya menjalankan amanat dari Perpres, yang tentu merupakan kewenangan Presiden,” ujar Hasan.
“Kami akan segera meminta arahan dari Mensesneg mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil," lanjutnya.
Permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 82/2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pergeseran kewenangan komunikasi strategis dari Kantor Staf Presiden ke institusi baru, yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Isu ini berpotensi memunculkan perdebatan hukum dan tata kelola komunikasi pemerintah.