Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Kini Tak Bisa Dilihat di SIPP PTUN, Ternyata Sudah Dicabut
Hukum

Tutut Soeharto membuat heboh dengan melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu ini tertuang dalam nomor 308/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 12 September 2025.
Namun, setelah kabar ini ramai, pada Kamis 18 September 2025 sore, detail perkara yang ditampilkan situs SIPP PTUN Jakarta sudah tidak bisa terlihat.
Baca Juga: Pedagang Toko Online Sah Kena Pajak: Berikut Kriterianya!
Ketika memasukkan nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana untuk pencarian perkara, gugatan sudah tidak tertera.
"Data tidak ditemukan," tulis dalam website SIPP PTUN Jakarta.
Tutut Soeharto. [Instagram]
Baca Juga: Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak
Lantas, apakah gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu sudah dicabut?
Sudah Dicabut
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Istimewa]
Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kalau gugatan tersebut sudah dicabut Tutut Soeharto.
Namun, dia tak menyampaikan gugatan terhadap Menkeu terkait masalah apa.
Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tutut Soeharto yang menggugat Menkeu ini tertuang dalam nomor 308/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 12 September 2025.
"Tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia," demikian isi gugatan Tutut Soeharto dilihat dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Dalam isi gugatan yang ditampilkan di SIPP PTUN Jakarta, belum disampaikan gugatan Tutut Soeharto tersebut terkait perkara apa.
Rencana PTUN akan melakukan pemeriksaan persiapan perkara pada Selasa 23 September 2025.