Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak

Daerah

Kamis, 28 Juli 2022 | 00:00 WIB
Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.

rb-1

"Keputusannya harus bisa baik untuk semua. Bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, (28/7).

Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucapnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan, keputusan banding itu diambil melalui kajian. Pihaknya mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai harapan.

Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.

Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Tag Daerah PTUN UMP Wagub

Terkini