Nasional

Kontroversi Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

01 November 2025 | 08:48 WIB
Kontroversi Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Pembebasan Bersyarat jadi sorotan

Keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini menuai polemik baru.

rb-1

Dua lembaga masyarakat resmi telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dasar gugatan ini adalah anggapan bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi asas keadilan dan transparansi.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN : Uang Senilai USD 1 Juta Jadi Barbut

rb-3

Keduanya mempersoalkan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto. Sebelumnya, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas mega korupsi proyek e-KTP.

Sorotan Publik: Keadilan dan Dugaan TPPU Dalam berkas gugatan, penggugat menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat ini tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Pasalnya, Setya Novanto dinilai belum sepenuhnya menjalani masa hukuman yang proporsional. Tindak pidana korupsi yang melibatkannya termasuk kategori kejahatan luar biasa yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Korupsi Topan Ginting

Selain masalah proporsionalitas hukuman, gugatan juga menyoroti dugaan adanya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dikaitkan dengan nama Setya Novanto.

Hal ini menjadi salah satu dasar bagi penggugat untuk menilai bahwa kebijakan pembebasan bersyarat tersebut seharusnya ditangguhkan hingga seluruh proses hukum terkait benar-benar selesai.

Proses Hukum dan Pertanyaan Tata Kelola

Setya Nopanto Dilapaorkan Ke PTUNSetya Nopanto Dilapaorkan Ke PTUN

Sidang perdana perkara ini telah digelar di PTUN Jakarta, dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat utama. Majelis hakim akan memeriksa aspek administratif dan prosedural dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi. Publik menanti langkah tegas pemerintah untuk memastikan setiap keputusan hukum diambil berdasarkan asas keadilan, bukan kepentingan tertentu.

Tag Kemenkumham PTUN Korupsi SetyaNovanto eKTP HukumIndonesia PembebasanBersyarat KeadilanPublik AntiKorupsi