Gunakan Paspor Palsu, WN Sri Lanka Ditangkap Pihak Imigrasi Bandara Soetta
Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menahan seorang warga negara asing WNA asal Sri Langka berinisial JP (29). Dirinya ditahan lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.
"JP menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand. Rencananya JP akan terbang menggunakan Thai Airways (TG 436)," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat.
Ia menyebutkan, warga negara Sri Langka ini diketahui memperoleh paspor palsu dari terduga GA (55), WNA asal Italia. GA sempat membantu JP dalam proses check-in. Kemudian memodifikasi dengan biodata boarding pass asli.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP," ujarnya.
Ia mengatakan, jika paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik kedokumenan Imigrasi. Ini diperkuat adanya surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, menambahkan hasil pemeriksaan, GA mengaku melakukan hal itu agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Kendati demikian, dengan ditemukan-nya kasus tersebut, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta akan terus melakukan pengembangan. Khususnya adanya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.
"Kami saat ini masih memburu GA, WNA Italia. DT dan VB WNA Sri Lanka. Dan dari data perlintasan. GA diketahui masih berada di Indonesia. Dari ketiga WNA ini telah di masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Atas perbuatannya, warga negara asing yang telah memalukan paspor itu akan disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp500 juta.