Hukum

Gunawan Sadbor Promosikan Judol Karena Dapat Hadiah, Polisi: Tindak Pidana Yang Tidak Bisa Ditoleransi

05 November 2024 | 10:39 WIB
Gunawan Sadbor Promosikan Judol Karena Dapat Hadiah, Polisi: Tindak Pidana Yang Tidak Bisa Ditoleransi
Gunawan Sadbor dan Rekannya Saat Live di Tiktok (Foto:Screenshoot X)

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap Gunawan 'Sadbor' secara sadar melakukan promosi judi online saat live di TikTok bersama rekannya.

rb-1

Hal tersebut terungkap berawal dari adanya patroli siber yang melihat aktivitas Gunawan dan AS (39).

"Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi," ujar Samian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11).

Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol

rb-3

Selanjutnya, Samian mengatakan pihaknya memegang bukti kuat yang di mana kedua tersangka itu mempromosikan judi online. Gunawan pada saat itu pun juga membiarkan promosi itu berlangsung.

"Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun Sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," ungkapnya.

Tampang Gunawan Sadbor (Foto:Screenshoot X)

Dengan begitu, menurut Saiman kasus ini menunjukkan bahwa adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Judi Online

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami," katanya.

Dengan perbuatannya, Gunawan bersama rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Tag judi online Sukabumi Gunawan Sadbor