Guru Honorer Langkat Demo PN Medan, Tuntut Lima Terdakwa Kasus PPPK Dihukum Berat

Sumatra Utara

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:19 WIB
Guru Honorer Langkat Demo PN Medan, Tuntut Lima Terdakwa Kasus PPPK Dihukum Berat
Guru honorer di Medan gelar demo di PN Medan. [Istimewa]

Guru honorer Langkat melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025).

rb-1

Dalam aksinya, pengunjuk rasa menuntut lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dihukum seberat-beratnya.

Sofyan Muis Gajah selaku koordinator aksi mengemukakan bahwa kedatangan guru-guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK ke PN Medan untuk meminta keadilan.

Baca Juga: Resmi Daftar Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Pede Menang 27 November

rb-3

Minta Dihukum Seberat-beratnya

Guru honorer menggeruduk PN Medan, minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. [Istimewa]Guru honorer menggeruduk PN Medan, minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. [Istimewa]

"Korban kasus korupsi seleksi PPPK mencari keadilan di PN Medan. Hukuman koruptor harus seberat-beratnya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya," teriaknya.

Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak

Mereka mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang beberapa waktu lalu hanya menuntut lima terdakwa satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Maling ayam saja dua tahun, koruptor cuma satu tahun enam bulan? Kalau gitu kami jadi koruptor saja. Kami menanamkan nilai yang baik-baik kepada anak didik kami, tapi ketika sudah jadi pejabat lupa akan nilai-nilai tersebut," tambah massa aksi lainnya, Dinda.

Kelima terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Saiful Abdi selaku eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdisk) Langkat dan Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.

Kemudian, Alek Sander selaku eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, serta Awaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.

PN Medan Tak Ada Respons

Guru honorer menggelar aksi. [Istimewa]Guru honorer menggelar aksi. [Istimewa]

Selama kurang lebih satu jam berorasi, pihak PN Medan tak kunjung menemui guru-guru honorer untuk berdialog. Hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi, tanpa mendapatkan tanggapan apa pun dari pihak PN Medan.

"Jadi, timbul kecurigaan kepada pihak PN Medan yang enggan menemui kami. Ada apa ini? Kita sudah dapat menyimpulkan ada apa dengan PN Medan ini," ujar Sofyan.

Untuk diketahui, kelima terdakwa kasus suap PPPK Langkat akan menjalani sidang pembacaan putusan. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir rencananya membacakan vonis pada Jumat (11/7/2025).

Tag Medan Langkat PN Medan Guru honorer

Terkini