Nasional

Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar

27 November 2025 | 05:04 WIB
Gus Yahya: Saya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. [Instagram]

"Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," ucapnya.

"Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif. Dan secara de facto jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah hingga ke PCNU, semua masih mengikuti tata kerja yang normal," paparnya.

Surat Tak Ditandantangani 4 Unsur

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berbicara kepada wartawan. [Instagram]KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya berbicara kepada wartawan. [Instagram]Lebih lanjut, Gus Yahya menyatakan surat edaran yang beredar tidak memenuhi standar administrasi di PBNU.

Salah satunya tidak ditandatangani empat unsur—Syuriah (Rais Aam dan Katib Aam) dan Tanfidziyah (Ketum dan Sekjen).

"Apabila dicek link di bawah surat di akan diketahui nomor surat di situ tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi," ujarnya.

Tak Lagi Berstatus Ketum per 26 November 2025

Logo PBNU. [Ist]Logo PBNU. [Ist]Dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhaji dan Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir, salah satu poinnya disebutkan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU, terhitung mulai 26 November 2025.

Atas dasar itu, Gus Yahya yang juga kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketum PBNU.

1 2 Tampilkan Semua
Tag PBNU Gus Yahya KH Yahya Cholil Staquf Gus Yahya Diberhentikan