Hadapi KPK, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Gugatan Praperadilan

Nasional

Rabu, 19 Februari 2025 | 08:41 WIB
Hadapi KPK, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Gugatan Praperadilan
Lawan KPK, Hasto Kristiyanto ajukan 2 gugat praperadilan ke PN Jaksel. [Instagram]

Perlawanan kembali diperlihatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rb-1

Setelah sebelumnya gugatan Praperadilannya ditolak, kini Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [instagram]

Hanya saja kali ini permohonan praperadilan diajukan sebanyak dua gugatan dalam dua perkara yang terpisah.

Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Ragukan Barang Bukti dan Tuduhan Gratifikasi

rb-3

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan pihaknya pada praperadilan yang pertama adalah menjadikan dua perkara ke dalam satu gugatan praperadilan, sehingga gugatan praperadilan yang dilayangkan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Maka dari itu, menurut Maqdir, pada sidang praperadilan berikutnya, dua kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto diajukan secara terpisah dan akan disidangkan oleh dua majelis hakim yang berbeda.

"Jadi untuk praperadilan hari ini (Rabu,19/2/2025), dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung," tuturnya,Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Amankan Sidang Perdana Ferdy Sambo, 323 Personel Gabungan Disiagakan

Maqdir juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan satu gugatan terkait dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto karena dirinya ingin mengedepankan asal peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya murah.

"Tapi kita malah diminta dua perkara ini dipisah, jadi ya kita pisahkan. Masing-masing perkara akan digelar praperadilan," katanya,

Maqdir mengemukakan bahwa praperadilan kedua nanti merupakan praperadilan yang terakhir diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan.

Jika kalah lagi, Maqdir menyebut bahwa pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi dan mempersilakan penyidik KPK melanjutkan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto kembali ajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. [instagram]

"Ini kan upaya kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan pertama Hasto sebagai tersangka, Senin (17/2/2025) kemarin.

Namun, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta penundaan atas waktu pemeriksaan tersebut.

Mereka meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan tengah mengajukan praperadilan.

"Betul ada surat penggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali, pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny dalam keterangan tertulis, yang dikutip Senin (17/2/2025).

Tag PN Jaksel Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Praperadilan 2 gugatan

Terkini