Hakim dan Panitera Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan panitera pengadilan terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, dalam OTT tim penindakan KPK, telah mengamankan pengacara, hakim dan panitera PN Surabaya. Operasi senyap dilakukan sejak kemarin hingga Kamis (20/1/2022) pagi tadi.
"Hakim, Panitera dan pengacara diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang (suap) terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Jelaskan soal Penembakan Bandar Narkoba di Jaktim
Setelah ditangkap KPK, hakim dan panitera PN Surabaya serta pengacara kini masih diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dan dalam waktu 1×24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu, (19/1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Pasutri Pelaku TPPO, Bakal Ada Tersangka Lain
Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
Hakim PN Surabaya yang ditangkap bernama Itong Isnaeni Hidayat. Kemudian juga panitera pengganti bernama Hamdan turut diamankan tim penindakan KPK.