Hakim Sebut Shane Lukas Sengaja Rekam Penganiayaan David

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Shane Lukas dinilai memiliki unsur kesengajaan dalam kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini dikemukakan oleh anggota majelis hakim, Muhammad Ramdes, saat membacakan draft vonis terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9).

Awalnya Hakim Ramdes mengatakan bahwa unsur kesengajaan terlihat dari perbuatan saksi Mario Dandy yang menyerahkan ponsel ke Shane untuk merekam adegan penganiayaan.

“Menimbang bahwa perbuatan Mario menyerahkan HP merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario. Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban,” kata Ramdes.

Lebih lanjut Ramdes mengatakan bahwa perbuatan saksi Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.

Adapun unsur kesengajaan ini dapat dilihat dari perbuatan saksi Mario Dandy yang melakukan kekerasan terhadap anak korban, David.

“Masuk dalam kesengajaan sebagai mana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi,” tukas Ramdes.

Selain itu unsur kesengajaan terdakwa Shane Lukas juga terbukti dari percakapan antara dirinya dengan kekasihnya yang beralasan hanya sebagai lelucon.

“Menimbang bahwa Shane menerangkan chattingan dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren. Menurut hakim, chat ‘mau nemenin Dandy fighting’ adalah kehendak menemani Mario berkelahi dan mengetahui pula Mario menemui anak korban dijemput dirumah Shane untuk mukulin orang, yaitu David Ozora,” papar Hakim.

 

 

Artikel Terkait