Hakim Sorot JPU soal Windi Purnama Tak Jadi Saksi Perkara Johnny G Plate

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mempertanyakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) soal Windi Purnama sebagai saksi dalam berkas perkara yang menjerat terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Diketahui, dalam sidang lanjutan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo, tim JPU Kejagung menghadirkan empat saksi, yakni Kasubdit atau Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo, Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim soal Windi Purnama tidak langsung dijawab oleh salah satu JPU yang juga Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Hendro Dewanto.

“Saya ingin tanya, Windi Purnama ini sebagai saksi nggak?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri kepada tim JPU.

“Windi Purnama ini sebagai saksi,” jawab Dirtut pada Jampidsus, Hendro di persidangan perkara korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Lantas majelis hakim tidak langsung mempercayai jawaban Hendro yang juga Koordinator tim JPU Kejagung. Hakim ketua Fahzal menanyakan kembali soal nama Windi Purnama masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa tersebut.

“Ada saksinya? ada di BAP nggak dia (Windi Purnama)? biar jelas,” timpal ketua majelis hakim.

Kemudian hakim ketua Fahzal Hendri kembali menanyakan kepada tim JPU terkait Windi Purnama yang memberikan uang Rp 300 juta kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

“Saudara Mirza ini kan nerima Rp 300 juta dari Windi Purnama. Saya tanya, sekarang Windi Purnama nya ada gak sebagai saksi di dalam perkara ini,” tanya kembali ketua majelis hakim.

Namun jawaban salah satu JPU, Hendro bertele-tele, yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Windi Purnama setelah penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara tahap II ke penuntutan.

BACA JUGA:   Polda Metro Ringkus Dua Pelaku TPPO, Korban Enam Orang

“Mohon ijin, karena penyidikannya prosesnya bertahap majelis hakim. Jadi pada saat penangkapan Windi Purnama itu untuk perkara yang bersangkutan sudah tahap 2,” jawab Hendro.

Ia melanjutkan, meski Windi Purnama tidak ada didalam berkas perkara, tim JPU akan menghadirkan orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dalam sidang perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

“Sehingga kami mohon mungkin apabila majelis hakim berkenan dan para penasihat hukum berkenan, nanti Windi Purnama akan dijadikan saksi di luar berkas perkara. Dan Windi Purnama juga sekarang sedang dilakukan penyidikan, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka juga,” papar Koordinator tim JPU.

Selanjutnya, lagi-lagi majelis hakim menegaskan kembali soal Windi Purnama tidak masuk sebagai saksi dalam perkara korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny Plate dan AAL serta YS.

“Jadi dalam perkara ini dia (Windi Purnama) tidak sebagai saksi?,” tanya kembali ketua majelis hakim.

“Karena pada saat ditangkapnya Windi, itu setelah berkas perkara yang bersangkutan,” jawab ketua JPU.

“Bukan, yang saya tanya, itu dia (Windi Purnama) sebagai saksi gak dalam perkara ini,” timpal majelis hakim.

“Tidak,” jawab salah satu JPU Kejagung.

Lantas majelis hakim memerintahkan tim JPU untuk menghadirkan Windi Purnama sebagai saksi di persidangan, karena soal penerimaan uang Rp 300 juta bisa lebih jelas.

“Saya perintahkan untuk dihadirkan (Windi Purnama). Jadi harus jelas,” ucap hakim ketua Fahzal.

“Kalau saya perintahkan si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini,” sambungnya.

Hakim ketua Fahzal mengatakan bahwa seharusnya Windi Purnama dimasukan sebagai saksi dalam berkas perkara dan BAP.

“Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya gak sebagai saksi pula di sini. Jadi gak jelaslah keterangannya!,” tegas hakim ketua Fahzal.

Artikel Terkait