Hari ini, AG Jalani Sidang Tanggapan Eksepsi JPU
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG mengenai kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor, pada Jumat (31/3).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa hari ini sidang lanjutan tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa anak AG.
“Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksaan perkara anak. Untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin,†ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Jumat (31/3).
Baca Juga: Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Alasan Kuasa Hukum Irwan Hermawan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang ini akan digelar di ruang sidang anak sarwata atau ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sementara itu dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG akan didampingi oleh sejumlah pihak termasuk orang tua dan pembimbing kemasyarakatan.
Baca Juga: KPK Jerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Terkait Kasus Suap Lelang JabatanÂÂ
“Didampingi pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tuanya dan penasihat hukumnya,†ungkap Djuyamto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan menyatakan keberatan dengan syarat formil dakwaan kliennya terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Hal ini dinyatakan dirinya setelah mendampingi sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3).
“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU. Intinya kami menanggapi syarat formilnya dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini,†kata Mangatta.
Sementara itu ia tidak dapat menjelaskan secara detail terkait isi nota keberatannya yang disampaikan dalam sidang tersebut. Karena mengacu pada sistem peradilan anak.
“Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share mas karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),†ungkap Mangatta.
Kemudian ia menyampaikan bahwa setelah pihaknya mengajukan eksepsi maka tahapan selanjutnya yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (31/3) besok.