Hari ini, Amanda Jadi Saksi Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, pada Selasa (4/7).

Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang lanjutan tersebut yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa agenda sidang kedua terdakwa masih pemeriksaan saksi.

“Agenda pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Selasa (4/7).

Sementara itu adapun saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa yakni Anastasia Pretya Amanda yang sebelumnya tidak hadir setelah dilakukan dua kali pemanggilan.

“Majelis sudah keluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan  memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan,” papar Djuyamto.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang kedua terdakwa.

“Hadir, Amanda yang pro aktif mau datang. Gak ada tuh panggil-panggil paksa,” ucap Enita.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda akibat dua kali mangkir dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6).

Awalnya majelis hakim menanyakan ke tim JPU mengenai alasan ketidakhadiran saksi Amanda yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

“Kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit,” kata Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi Amanda.

BACA JUGA:   Buntut Bom Bunuh Diri di Bandung, BNPT Evaluasi Program Penanganan Teroris

“Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulai untul mengeluarkan penetapan panggil paksa,” ujar Jaksa.

Adapun alasan Jaksa memohon pemanggilan paksa terhadap saksi Amanda yakni karena selalu tidak hadir dalam sidang agenda pemeriksaan saksi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian pada saat minggu lalu juga ditidak hadir saat panggilaan dan memberikan rekam medis,” kata Jaksa.

Sementara itu Jaksa merasa ragu dengan rekam medis mengenai penyakit batu ginjal Amanda yang dinilai tidak lengkap. Terlebih alasannya karena penyakit batu ginjal namun kondisinya tidak bisa datang karena berada dibawah tekanan selama 24 hari.

“Jadi tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar. Kemudian kami kemarin tim jaksa sudah ke RS Siloam untuk menentukan terutama dokter dari kejaksaan untuk bertemu koordinasi dengan dokternya,” ucap Jaksa.

“Dengan demikian kami mengambil keputusan dengan dokternya dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis. Padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu,” lanjut Jaksa.

Artikel Terkait