Hari ini, Apsifor Periksa Mario Cs Terkait Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Forumterkininews.id, Jakarta – Para tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor akan dilakukan pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), pada Kamis (16/3).

Adapun tersangka yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini yaitu MDS (20) dan SLRPL (19).

“Hari ini adalah saatnya Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat diminta keterangan, pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Apsifor yakni melalui psikolog forensik.

“Psikologi Forensik ini kan merupakan suatu ahli ekspert dalam sains terbaru khususnya terkait proses penegakan hukum. Psikolog forensik ini melakukan otopsi forensik dengan menerapkan metode dan konsep pada khususnya Psikologis pada proses penyidikan,” ujar Trunoyudo.

Kemudian ia mengatakan bahwa  pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Adapun para tersangka yang dimaksud yakni yakni MDS (20), SLRPL (19), dan pelaku anak AG (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut.

“Iya benar diperpanjang (masa tahanannya),” kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada Rabu (15/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan guna kepentingan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penahanan 20 hari terhadap Mario yang dilakukan sejak 20 Februari 2023 dan Shane yang ditahan sejak 24 Februari 2023, kini diperpanjang selama 40 hari.

BACA JUGA:   Polisi Sebut Mayat Pria Ditemukan di Selokan Korban Kecelakaan

Selain itu ia mengatakan bahwa penahanan pelaku anak yakni AG yang dilakukan selama tujuh hari terhitung sejak 8 Maret 2023, kini diperpanjang selama 8 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang,” ucap Trunoyudo.

Artikel Terkait