Hari ini, Bareskrim Periksa Eks Sekjen dan DirAlsintan Kementan

Hukum

Rabu, 29 November 2023 | 00:00 WIB
Hari ini, Bareskrim Periksa Eks Sekjen dan DirAlsintan Kementan

FTNews, Jakarta - Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan kembali memeriksa dua mantan petinggi Kementerian Pertanian.

rb-1

Pemeriksaan ini usai Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Penetapan Tersangka, Setelah Periksa Anak Nia Daniaty Besok

rb-3

“Telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu Kasdi dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan pada Rabu, 29 November 2023,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (29/11).

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu Trunoyudo belum dapat memastikan kehadiran keduanya. Namun ia mamastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan ini.

Baca Juga: Pria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Jaksel Dipastikan Kader PDIP

“Sebagai tindak lanjut kegiatan sidik pascapenetapan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI,” ujar Trunoyudo.

Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,” ucap Ade Safri.

Kemudian Ade Safri mengungkapkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Tag Hukum Bareskrim Polri Sekjen KPK RI Pemerasan Diperiksa Kementan RI DirAlsintan

Terkini