Hari ini, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto Akan Saling Bersaksi di Persidangan

Hukum

Kamis, 08 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto Akan Saling Bersaksi di Persidangan

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan. Kali ini pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Terkait Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (8/12).

rb-1

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya sidang terhadap para terdakwa obstruction of justice tersebut.

"Iya betul, sidang lanjutan Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto," kata Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Baca Juga: Suami KDRT di Depok Terancam Dapat Hukuman Tambahan

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu sidang ini nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady. Dengan hakim anggota Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung mengatakan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebanyak dua orang.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman COVID-19

Adapun saksi yang dimaksud yaitu para terdakwa yang juga terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kemungkinan saksi yang akan dihadirkan Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo," kata Jhony.

Sementara itu nantinya para terdakwa akan saling bersaksi dalam persidangan.

"(Kemungkinan akan saling bersaksi ya?) betul," ujar Jhony.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini