Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Bisa Langsung Dipecat?

Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Bisa Langsung Dipecat?

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8) ini.

rb-1

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pak Kabaintelkam (Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik)," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga: Perwira Polda Papua yang Terlibat Narkoba Dinas di Baharkam

rb-3

Namun, Dedi belum bisa memastikan apakah sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.

"Nanti dari Ketua Komisi yang memutuskan," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi juga belum bisa memastikan apakah nantinya Ferdy Sambo akan dipecat berdasarkan hasil sidang etik tersebut.

Baca Juga: Polisi Juga Selidiki Penipuan 50 Barcode Qris di Kotak Amal Masjid Istiqlal

"Ya, hasil sidang komisi nanti (bagaimana)," tuturnya.

Bahkan, jenderal polisi bintang dua itu juga belum mengetahui apakah sidang kode etik kepolisian itu akan selesai dalam satu hari atau selama beberapa hari.

"Nanti kita lihat apakah bisa selesai satu hari atau tidak," imbuhnya.

Dedi menambahkan bahwa sidang etik Ferdy Sambo akan digelar dari pagi secara maraton. Bahkan, sidang etik terkait pemecatan mantan Kadiv Propam itu tidak berlaku menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dari pagi, akan dilakukan secara maraton. Nggak (menunggu inkracht), ini berlaku pararel," tegasnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tag Hukum Headline Irjen Ferdy Sambo Kabaintelkam Polri Pembunuhan Brigadir J Komjen Ahmad Dofiri Sidang Etik Ferdy Sambo

Terkini