Hari ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan. Terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (23/2).
Berdasarkan informasi dari Situs Informasi Penelusursn Perkara (SIPP) PN Jaksel pada hari ini yang akan menjalankan sidang adalah terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.
"Jadwal sidang Kamis 23 Februari 2023. Dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman" dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2).
Baca Juga: Perilaku Jorok Lukas Enembe di Rutan, Puluhan Tahanan Protes KPK
Kemudian sidang para terdakwa perintangan penyidikan pada hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun sidang lanjutan ketiga terdakwa akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Penyusunan APBD Jatim di Kantor Gubernur
Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,†ujar Jaksa, pada Jumat (27/1).
Sementara itu terdakwa Arif Rachman dituntut satu tahun penjara atas kasus yang sama, yaitu perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,†ucap Jaksa.
Akibat perbuataannya para terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.